Beranda / Sejarah

Sejarah

Inspektorat Kabupaten Tambrauw merupakan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terbentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Asmat Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tambrauw, dan ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati Tambrauw Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat Kabupaten Tambrauw.

Inspektorat Kabupaten Tambrauw merupakan unsur pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dipimpin oleh seorang Inspektur dan berkedudukan di bawah serta bertanggung jawab kepada Bupati Tambrauw. Dalam melaksanakan tugasnya, Inspektorat mempunyai peran penting dalam pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah serta tugas pembantuan oleh Perangkat Daerah.

Tugas pokok Inspektorat Kabupaten Tambrauw adalah membantu Bupati dalam pembinaan dan pengawasan pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan oleh Perangkat Daerah.

Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Inspektorat Kabupaten Tambrauw memiliki tanggung jawab yang luas dan kompleks dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Oleh karena itu, diperlukan dukungan sumber daya manusia yang kompeten, profesional, dan berintegritas guna menunjang pelaksanaan tugas pengawasan serta membantu Bupati dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan daerah yang baik.